JAKARTA (Simpony) – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan, bahwa jaringan mafia tanah seharusnya bisa diungkap dan pelakunya harus ditindak dengan tegas. Pasalnya ada persekongkolan dan pemufakatan jahat yang menjadikan tanah sebagai objek kejahatan.
Guspardi mengatakan, jaringan mafia tanah itu nyata dan jelas ada orangnya, jadi seharusnya bisa dibongkar komplotannya serta pelakunya bisa ditangkap
Menurut Guspardi, ada beberapa faktor yang menentukan agar pemberantasan mafia tanah bisa diusut. Hal ini bisa dimulai dari komitmen yang kuat oleh seluruh jajaran mulai dari pusat sampai ke lini bawah di tingkat RT/RW dan Kelurahan.
Komitmen ini menjadi faktor penentu yang dapat memotivasi dan mendorong pemerintah, dalam upaya mengusut dan memberantas praktik mafia tanah.
“Faktor selanjutnya yakni harus ada keseriusan dan dibarengi keberanian guna menumpas praktik mafia tanah. Persoalannya apakah pemerintah serius dan berani nggak membongkar jaringan mafia tanah yang sangat meresahkan ini,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta Minggu (19/12/2021).
“Refleksinya perlu ditunjukan dengan aksi nyata di lapangan mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kapolri dan Kejaksaan, serta semua stakeholder di seluruh tingkatan,” imbuhnya.
Politisi PAN ini menyatakan, maraknya praktik mafia tanah karena adanya pihak yang membeking dan membackupnya. Beragam oknum yang terlibat mulai dari oknum BPN, kepala desa, notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), aparat penegak hukum, pengadilan dan pihak yang mempuyai ‘kapital’ kuat.
“Mafia tanah bergerak dengan menggunakan jaringan yang terstruktur, dan masif melakukan pemufakatan jahat untuk mengincar tanah milik orang lain dengan berbagai modus. Jadi siapapun orangnya atau kelompok yang melakukan pemufakatan jahat dengan berbagai peran, harus ditindak secara tegas untuk dapat memberi efek jera kepada pelaku,” tegasnya.
Anggota Panja Mafia Tanah DPR RI ini, juga menyinggung komitmen Presiden Jokowi yang memerintahkan Kapolri untuk lebih serius memberantas mafia tanah. Perintah Jokowi tersebut langsung ditindaklanjuti Kapolri dengan membentuk Satgas Mafia Tanah.
“Adanya serangkaian kasus mafia tanah yang mengemuka seperti kasus penipuan yang dialami oleh mantan Wamen Luar Negeri Dino Pati Jalal, dan Ibunda Nirina Zubir memperlihatkan betapa lihai dan liciknya jaringan mafia tanah dalam melancarkan aksinya,” jelasnya
“Begitu pula kasus mafia tanah di Tangerang yang mengindikasikan bahwa yang bermain adalah orang atau kelompok yang sama, dan diduga orangnya itu-itu juga. Pertanyaannya, jika indikasi dan petunjuk sudah jelas mengarah kepada orang yang sama, kenapa tidak bisa dituntaskan. Ada apa ini?” katanya.
Oleh karena itu, dia berharap pemberantasan praktif mafia tanah ini harus terintegrasi dari hulu hingga hilir. Dan penanganannya dilakukan lintas sektoral di semua tingkatan mulai dari pusat hingga tingkat paling bawah RT/RW, notaris/PPAT, Badan Pertanahan Nasional (BPN), penegak hukum hingga lembaga peradilan.
“Di samping itu, penguatan moral dan integritas serta kontrol setiap abdi negara di instansi terkait harus digalakkan. Dan negara harus hadir untuk mengatasinya. Jangan sampai negara kalah dengan para mafia tanah dan para sekutunya!” tandasnya. (*)
Komentar