oleh

Di Masa Transisi Pergantian Walikota, F-PKS Minta Pemkot Yogyakarta Harus Selesaikan Permasalahan Sampah

-Daerah-342 views

YOGYAKARTA (Simpony) – Polemik penutupan TPST Piyungan oleh warga memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap penumpukkan sampah di DIY terutama di Kota Yogyakarta.

Kondisi libur lebaran yang menyebabkan bertambahnya produksi sampah rumah tangga maupun Kawasan Wisata semakin memperburuk keadaan.

Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menyampaikan himbauan di media melalui Wakil Walikota Heroe Poerwadi agar masyarakat mau menahan sampah terlebih dahulu baru sembari menunggu pengiriman sampah ke TPST dapat berjalan normal Kembali.

Menanggapi dampak dari polemik penutupan TPST Piyungan di Kota Yogyakarta, Fraksi PKS berpandangan bahwa perlu solusi jangka panjang, karena permasalahan penumpukan sampah sangat mungkin terjadi lagi di kemudian hari apabila Pemerintah Kota tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan permasalahan sampah tersebut.

Anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PKS, Cahyo Wibowo, S.T. menyampaikan bahwa dalam masa transisi pergantian Walikota, Pemkot harus berani membuat gebrakan secara nyata untuk menyelesaikan permasalahan sampah yang terjadi berulang kali, salah satunya dengan tidak bergantung dengan Pemda DIY dalam pengelolaan sampah.

“Hal ini bisa dilakukan dengan terobosan yang dicantumkan dalam RPJMD sementara dengan program yang terukur, berkesinambungan dan mampu melibatkan masyarakat,” ujar Cahyo, Rabu 11 Mei 2022.

Menurut Cahyo, Fraksi PKS mendorong pemkot agar dapat melakukan langkah konkret dalam menangani permasalahan sampah ini, diantaranya:

1. Pendataan aset RTHP yang bisa difungsikan untuk pengolahan sampah di beberapa zona wilayah Kota Yogyakarta dengan melibatkan masyarakat sekitar yang juga memberi manfaat ekonomi pada masyarakat

2. Pemkot membuat kebijakan yang mampu menggerakkan relawan/tenaga bantu di setiap RW untuk melakukan pemantauan dan pemilihan sampah dari rumah ke rumah sebelum dikumpulkan di RTHP

3. Pemkot melibatkan penyandang CSR di wilayah masing-masing untuk ikut terlibat aktif dalam penanganan masalah sampah

4.Pemkot menganggarkan dan merencanakan untuk membeli lokasi yang dapat difungsikan untuk melakukan kerjasama dalam pengolahan sampah secara terpadu. (kps)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed