oleh

FPUB Jogja Desak Polisi Usut Tuntas Perusakan Tempat Ibadah JAI Sintang

YOGYAKARTA (Simpony) – Forum Persaudaraan Umat Beriman (FPUB) Yogyakarta menyatakan perusakan tempat ibadah dan bangunan milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang termasuk tindakan melawan hukum. Tempat ibadah dan bangunan milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) tepatnya terletak di Desa Balai Guna, Kecamatan Tempuruk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat yang terjadi pada hari Jumat siang (3/9/2021).

KH Abdul Muhaimin, Koordinator Forum Persaudaraan Umat Beriman (FPUB) Yogyakarta, mengecam keras tindakan perusakan dan kekerasan karena termasuk tindakan melawan hukum. Para perusak juga menutup paksa tempat ibadah masjid milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

“Kedua, kami mendesak Pemerintah Kabupaten Sintang untuk melindungi bagi warga Muslim Ahmadiyah agar bisa menjalankan ibadahnya dengan aman dan nyaman,” tuturnya dalam keterangan persnya, Jumat (3/9/2021).

KH Abdul Muhaimin pun mendesak Bupati Sintang harus menjalankan amanat konstitusi, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia termasuk kebebasan (kemerdekaan) beragama dan berkeyakinan setiap warga negara Indonesia. Yang ketiga, FPUB Yogyakarta meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas tindak kekerasan dan perusakan tempat ibadah. “Hal itu jelas melanggar ketertiban masyarakat dan perundangan yang berlaku serta aparat penegak hukum wajib melindungi secara nyata terhadap warga negara Indonesia tanpa pandang bulu,” ujarnya.

“Kami meminta tokoh agama untuk mengedukasi umatnya agar menjaga semangat kebhinnekaan sebagai sunnatullah. Kebijakan Pemerintah Indonesia membangun berbagai langkah moderasi beragama guna menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara saling menghargai perlu diupayakan oleh semua pihak, terutama para tokoh agama dan warga masyarakat,” imbuhnya

Kelima, KH Abdul Muhaimin mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga kehidupan yang bermartabat, bersikap adil, menghargai perbedaan dan tidak menjadikan sebagai alasan membenci atau bahkan melakukan penghakiman kepada sesama warga negara Indonesia. (yes)