YOGYAKARTA (Simpony) – Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) yang dilaksanakan Pemerintah Kota Yogyakarta mulai hari ini Senin (11/1/2021) mengakibatkan Mall Jogjatronik sepi pengunjung dan berakibat menurunkan omzet penjualan para pedagang Handphone (HP) dan Komputer disana.
Diakui Mega Mahasasi salah seorang penjual Handphone di Jogjatronik, untuk hari ini dia hanya bisa menjual satu buah HP, itupun dilakukannya secara online.
“Biasanya bisa menjual 4 sampai 5 HP sehari, tapi hari ini pas pemberlakuan pengetatan terbatas, penjualan jadi sepi,” katanya.
Bahkan pengunjung Mall yang khusus menjual Handphone dan Komputer ini menurut Ega mengalami penurunan 50 persen. “Kalau di lantai bawah ini ada penurunan pengunjung sekitar 50 persen hari ini,” tambahnya.
Padahal, lanjut Ega saat ini dirinya bersama penjual HP yang lain sedang mengalami fase memperbaiki jumlah penjualan, setelah diawal pandemi covid-19 lalu sempat mengalami penurunan omzet.
“Padahal ini kita lagi memperbaiki jumlah penjualan tapi dengan diberlakukan pengetatan kegiatan ini penjualan kembali merosot lagi,” katanya.
Terlebih dalam salah satu poin pembatasan kegiatan masyarakat itu disebutkan, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall hanya boleh sampai pukul 19.00 WIB.
“Padahal biasanya pengunjung disini ramainya setelah jam 18.00 WIB keatas,” tandas Ega.
Dia juga berharap agar pembatasan kegiatan ini tidak berkepanjangan dilakukan di Kota Yogyakarta, sehingga dia dan para penjual HP maupun Komputer disana bisa kembali berjualan secara normal. “Ya jamnya dibikin normal biar jualan bisa maksimal,” katanya.
Seperti diketahui bersama, dalam menekan angka penularan dan penyebaran virus covid-19, Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota tentang kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat yang berlaku 11-25 Januari 2021. SE Walikota Yogyakarta itu sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan.
Dalam surat edaran bernomor 443/025/SE/2021 itu disebutkan :
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara jarak jauh (daring/online).
3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan memberlakukan pembatasan:
a. Pembatasan jam operasional dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB;
b. Kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen); dan
c. Penerapan protokol kesehatan yang ketat.
4. Pembatasan kegiatan usaha jasa makanan dan minuman yang meliputi restoran, jasa boga, pusat penjualan makanan, rumah makan dan warung makan:
a. Pengunjung yang makan/minum ditempat paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB; dan
b. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang berlaku dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
5. Pembatasan jam operasional untuk toko swalayan, toko jejaring, pusat perbelanjaan/mall dan kawasan pertokoan sampai dengan pukul 19.00 WIB.
6. Pembatasan jam opersional untuk destinasi pariwisata dan bioskop sampai dengan pukul 19.00 WIB.
7. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
8. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
9. Aktivitas/kegiatan di tempat umum, dibatasi paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan paling banyak 50 (lima puluh) orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
10. Kemantren (Dahulu Kecamatan) untuk melakukan pencegahan Corona Virus Disease 2019 di wilayahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Walikota.
11.Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021. (kps)
Komentar