oleh

Pemkab Magelang Ajak Masyarakat Untuk Mendukung Pelaksanaan PPKM

MAGELANG (Simpony) – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi mengajak masyarakat menaati Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 440.1/100/01/2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid 19 di Kabupaten Magelang. Surat edaran ini menyusul instruksi Mendagri pada 8 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Dikatakan Nanda, meskipun Kabupaten Magelang bukan salah satu daerah yang ditunjuk memberlakukan PPKM, namun pemerintah ikut mendukung daerah tetangga yakni Kota Magelang yang melaksanakan PPKM. 

“Karena Kota Magelang berada di tengah-tengah Kabupaten Magelang, maka kita ikut mendukung protokol kesehatan secara ketat. Kita harus selaras dengan Kota Magelang,” ujarnya, Selasa (12/1/2021).

Hal itu dilakukan guna menekan kasus Covid-19 juga untuk memutus mata rantai penyebarannya. Untuk pengawasan, Satgas Penanganan Covid bidang penegakan disiplin protokol yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, Dishub akan ketat melaksanakan. 

“Jadi nanti dari bidang penegakan disiplin protokol kesehatan akan semakin ketat melakukan pengawasan dengan sering melakukan operasi yustisi,” kata Nanda yang juga menjabat sebagai Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkda Kabupaten Magelang.

Demikian juga dengan para camat harus maksimal dan mengoptimalkan pengawasan sampai desa-desa. Selain itu dalam SE Sekda Kabupaten Magelang Nomor 556/039/19/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Covid-19 pada Bidang Pariwisata, ada pembatasan jam operasional kegiatan, baik di bidang pariwisata, restoran, tempat hiburan, termasuk angkringan. Pedagang hanya diperbolehkan berjualan sampai pukul 19.00 WIB.

“Untuk angkringan saya kira juga harus menyesuaikan. Mereka tetap hanya boleh jualan sampai pukul 19.00 WIB,” katanya.

Karena itu, Nanda berharap masyarakat bisa mengerti dan memahami, adanya aturan yang berlaku pada 11 – 25 Januari 2021. Semua dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. (*/kps)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed