oleh

PTKM : Malam Ini Kota Jogja Terlihat Lengang

YOGYAKARTA (Simpony) – Hari pertama pemberlakuan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kota Yogyakarta, menyebabkan sebagian besar wilayah di Kota Gudeg ini terlihat lengang, berbeda dari hari biasanya.

Walaupun tidak ada pemberlakuan jam malam, namun beberapa warung dan pusat perbelanjaan di Kota Yogyakarta sejak pukul 19.00 WIB terlihat sudah menutup usahanya.

“Laporan umum, sebagian besar di Kota Yogyakarta terkondisi tutup jam 19.00 WIB,” ujar Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, Senin (11/1/2021) malam.

Penampakan kawasan Malioboro saat pemberlakuan PTKM hari pertama di Kota Yogyakarta, semua aktivitas perekonomian tutup pada pukul 19.00 WIB, Senin (11/1/2021) – (foto: ist)
Ditambahkan Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta ini, kondisi dari Tugu Pal Putih hingga Alun-alun Utara Yogyakarta, para pemilik usaha dan warung sudah menutup aktivitasnya.

“Beberapa warung juga sebagian besar menutup. Jalanan juga terkondisi lengang,” katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota tentang kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat yang berlaku 11-25 Januari 2021. SE Walikota Yogyakarta itu sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan.

Dalam surat edaran bernomor 443/025/SE/2021 itu disebutkan :
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara jarak jauh (daring/online).

3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan memberlakukan pembatasan:
a. Pembatasan jam operasional dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB;
b. Kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen); dan
c. Penerapan protokol kesehatan yang ketat.

4. Pembatasan kegiatan usaha jasa makanan dan minuman yang meliputi restoran, jasa boga, pusat penjualan makanan, rumah makan dan warung makan:
a. Pengunjung yang makan/minum ditempat paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB; dan
b. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang berlaku dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. Pembatasan jam operasional untuk toko swalayan, toko jejaring, pusat perbelanjaan/mall dan kawasan pertokoan sampai dengan pukul 19.00 WIB.

6. Pembatasan jam opersional untuk destinasi pariwisata dan bioskop sampai dengan pukul 19.00 WIB.

7. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

8. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

9. Aktivitas/kegiatan di tempat umum, dibatasi paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan paling banyak 50 (lima puluh) orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

10. Kemantren (Dahulu Kecamatan) untuk melakukan pencegahan Corona Virus Disease 2019 di wilayahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Walikota.

11.Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021. (kps)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed