oleh

Tidak Ada Pemasukan Karena Pandemi, Pengusaha EO Nekat Palsukan Surat Ijin

SLEMAN (Simpony) – Pengusaha EO spesialis bidang olahraga, PR (41), laki-laki warga Condongcatur, Sleman harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena terbukti memalsukan surat perijinan dari Kepolisian. Surat perijinan yang dipalsukan terkait penyelenggaraan balap sepeda di Youth Center, Tlogoadi, Mlati, Sleman, Minggu (20/12/2020).

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan, alasan PR memalsukan surat perijinan agar event balap sepeda BMX yang rencananya diadakan di Youth Center, Minggu (20/12/2020) kemarin bisa berjalan.

“Tahun 2019, pelaku pernah membuat ijin event serupa, tapi karena di masa pandemi tidak boleh ada kegiatan, pelaku merekayasa surat rekomendasi ijin,” jelas Dwi, saat konferensi pers ungkap kasus di Polsek Mlati, Sleman, Senin (21/12/2020).

Dwi mengungkapkan kasus ini terbongkar saat Intelkam Polsek Mlati mendapatkan informasi tentang event balap sepeda BMX di Youth Center yang melibatkan banyak orang. Saat berada di lokasi, Kanit Intelkam Polsek Mlati Iptu Pujiono curiga dengan surat rekomendasi perizinan  Nomor : R/REK/308/XI/Yan.2.14/2020/Intelkam, tanggal 7 November 2020.

Kecurigaan muncul karena saat pandemi, Kepolisian mulai bulan Maret 2020 tidak pernah mengeluarkan surat ijin kegiatan atau keramaian apapun. Saat dicek ke Satuan Intelkam Polres Sleman, ternyata surat itu palsu. “Karena merasa janggal kemudian kami mengubungi Sat Intelkam Polres Sleman dan ternyata tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi  perijinan tersebut,” terang Dwi.

Lanjut Dwi, PR berbekal surat rekomendasi tahun sebelumnya, lalu mengganti pada bagian tanggal dan waktu acara. Dengan demikian, seolah-olah surat rekomendasi ijin itu diterbitkan oleh Satuan Intelkam Polres Sleman terbitan 7 November 2020. Padahal sejak pandemi COVID-19,  kepolisian belum pernah mengeluarkan surat ijin keramaian.

“Sudah ada 100 peserta yang mendaftar, biayanya Rp 200 ribu. Tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (yes)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed