oleh

Ops Cipkon Polres Bantul Amankan Knalpot Blombongan, Kejahatan Jalanan, Narkoba dan Pekat

BANTUL (Simpony) – Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dilakukan oleh Polres Bantul menjelang natal dan tahun baru melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Hasilnya, sebanyak 19 tersangka berhasil diamankan dengan berbagai kasus

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan S.IK mengatakan, sasaran KYRD adalah knalpot blombongan, kejahatan jalanan, Narkoba serta penyakit masyarakat (pekat).

“Harapannya saat perayaan Natal dan tahun baru situasi Kabupaten Bantul aman dan kondusif,” ujar Ihsan saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (16/12/2021).

Dari 19 tersangka yang berhasil diamankan, 8 tersangka ditangkap karena kasus kejahatan jalanan, 6 tersangka kasus pekat berupa judi dadu dan 5 orang tersangka karena penyalahgunaan Narkoba.

Ihsan menjelaskan, sebanyak 11 sajam diamankan dalam kasus kejahatan jalanan dari clurit, golok hingga gir.

Kemudian untuk kasus Narkoba, Polisi berhasil mengamankan, ganja seberat 61,14 gr, tembakau sintetis 2,05 gr, psikotropika 36 tablet dan obat daftar G sebanyak 3.607 butir. Polisi juga mengamankan 797 botol miras berbagai merk.

Sementara untuk kasus judi, polisi menyita barang bukti berupa dadu, tempurung, kalender hingga uang tunai.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 206 knalpot blombongan.

“Kami juga sempat membubarkan judi sabung ayam di wilayah Kasihan, seluruh pelaku berhasil kabur saat digerebek, namun 5 ekor ayam berhasil diamankan,” imbuh Ihsan.

Para tersangka yang diamankan dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan perbuatannya. Untuk tersangka kejahatan jalanan, tersangkannya dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Saat diamankan, rata-rata tersangkanya kedapatan membawa sajam,” terang Ihsan.

Kemudian untuk tersangka kasus Narkoba, para tersangka dijerat dengan pasal 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Untuk kasus perjudian kita jerat dengan pasal 303 KUHP diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah,” pungkas Ihsan. (*/ega)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed